JDIH INDRAMAYU
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Tentang Kami


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 adalah :

"wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat“.

Keberadaan sebuah wadah yang dapat menyajikan informasi hukum dan data produk hukum yang berlaku yang selalu di up-date menjadi sesuatu yang dibutuhkan. Dokumentasi terhadap sebuah produk hukum menjadi kewenangan setiap instistusi pemerintah, sehingga antar institusi pemerintah perlu saling terintegrasi dalam memberikan informasi hukum yang realibility.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertujuan untuk:

Share Tentang Kami via
©2018 - 2025 jdih.indramayukab.go.id, All Rights Reserved